BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Manajemen Sarana Prasarana Pendidikan
2.1.1
Pengertian
Sarana Pendidikan
Pada dasarnya Sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari dua
unsur, yaitu sarana dan prasarana. Sarana pendidikan adalah peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,
khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta
alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan
adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya suatu proses
pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah islam, jalan
menuju sekolah islam, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar
mengajar, seperti taman sekolah islam untuk
pangajaran biologi, halaman sekolah islam sebagai lapangan olahraga, komponen
tersebut merupakan sarana pendidikan.[1]
2.1.2
Manajemen Sarana
prasarana pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk
mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efisien dan
efektif dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Tim Pakar
Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana dan prasarana adalah
proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang
dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen. [2] (Bafadal,2003)
mendefenisikan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai proses kerja
sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.[3]
Dari beberapa defenisi yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan
bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama
pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisisen.
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk
dilakukan, karena pegelolaan sarana dan prasarana yang baik akan sangat
mendukung untuk suksesnya proses belajar mengajar di sekolah.
2.2
Tujuan
manajemen sarana prasarana pendidikan
Pada dasarnya
manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut :
a)
Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih,
rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
b)
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan
pendidikan. [4]
Bafadal (2003) mejelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
a)
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati
dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang
baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b)
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan
prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
c)
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan
prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan
atau diperlukan.[5]
Jadi, tujuan
dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi
yang optimal dan professional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2.3
Prinsip-prinsip
manajemen sarana prasarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal.
Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal (2003) adalah :
a)
Prinsip
pencapaian tujuan, yaitu sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai
apabila akan didaya gunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian
tujuan pembelajaran di sekolah.
b)
Prinsip
efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan
prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga
dapat diakdakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang
murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi
pemborosan.
c)
Prinsip
administratif, yaitu
manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan
UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang
berwenang.
d)
Prinsip
kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasika kepada personel
sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personil
sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung
jawab yang jelas untuk tiap personil sekolah.
e)
Prinsip
kekohesifan, yaitu manajemen
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk
proses kerja sekolah yang sangat kompak.
2.4
Proses
manajemen sarana prasarana pendidikan
Proses manajemen sarana prasarana pendidikan islam yang akan
dibahas disini berkaitan erat dengan : (1) perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan islam (2) pengadaan sarana dan prasarana pendidikan islam (3)
inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan islam (4) pengawasan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah (5) penghapusan sarana
dan prasarana sekolah.
2.4.1
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan islam
Dalam proses
manajemen perencanaan merupakan fungsi pertama yang harus dilakukan, dengan
adanya rencana yang baik dan cermat, maka segala aktivitas yang dilaksanakan
dalam kegiatan organisasi akan terarah dan teroganisir sehingga bisa tercapai
tujuan yang diharapkan. Begitu juga dalam perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan islam. Berkaitan dengan perencanaan ini, Jones (1969) menjelaskan
bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali
dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan sekolah.[6]
Adapun langkah-langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a)
Menampung semua
usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan
atau mengevetarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b)
Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk
satu triwulan atau satu tahun ajaran.
c)
Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia
sebelumnya.
d)
Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal
ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan
yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan
perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgesi setiap perlengkapan
yang diperlukan. Semua perlekapan yang urgen didaftar dan didahulukan
pengadaannya.
e)
Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan kebutuhan yang urgen dengan dana atau
anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala
prioritas.
f)
Penetapan
rencana pengadaan akhir.
Dalam proses perencanaan ini semua personel sekolah harus ikut
terlibat agar dapat diketahui secara pasti apa saja yang menjadi
kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah. Karena dalam pelaksanaan
perencanaan ini sendiri membutuhkan analisis yang teliti serta memperhatikan
kualitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan, selain itu perencanaan ini juga
harus meihat dana atau anggaran yang tersedia untuk skala prioritas
pengadaannya (sarana dan prasarana).
2.4.2
Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
Yang
dimaksud dengan pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah adalah segala kegiatan
yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa
berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan
pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang
diinginkan.
Sistem
pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat dilakukan dengan
berbagai cara, antara lain adalah:
a)
Droping dari pemerintah, hal ini merupakan
bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas
sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus
mengusahakan dengan cara lain.
b)
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli
baik secara langsung maupun memesan terlebih dahulu.
c)
Meminta sumbangan dari wali murid ataupun mengajukan
proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga
sosial yang tidak mengikat.
d)
Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau
meminjam ke tempat lain.
e)
Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar
menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dimiliki sekolah.
2.4.3
Inventarisasi
sarana dan prasarana pendidikan
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
menurut Bafadal (2003) meliputi :
a)
Pencatatan
sarana prasarana sekolah dapat dilakuka dalam buku penerimaan barang, buku
pembelian barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris, buku bukan
inventaris, buku stok barang.
b)
Pembuatan kode
khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan
membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang
perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk
memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan
disekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan
golongannya. Biasanya kode barang itu berupa angka atau numeric yang
menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c)
Semua
perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus
dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi
barang. Pelaporan ini dilakukan dalam periode tertentu.
2.4.4
Pengawasan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus
dilaksanakan oleh pemimpin organisasi. Berkaitan dengan adanya sarana dan
prasarana pendidikan disekolah, perlu adanya control yang baik dalam
pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap saarana dan prasarana
disekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel
sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana
sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pengadaan di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika
ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu: (1)
ditinjau dari sifatnya, yaitu: pemeliharaan yang bersifat pengecekan,
pencegahan, perbaikan ringan, dan perbaikan berat (2) ditinjau dari waktu
pemeliharaannya, yaitu: pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan
perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding,
pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.
2.4.5
Penghapusan
sarana dan prasarana sekolah
Penghapusan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang
berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih
operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang
bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar
inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi
sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran
di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi
manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan
alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara
berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi
kegiatan persekolahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya
bertujuan untuk:
a)
Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana
dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah
tidak dapat digunakan lagi.
b)
Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris.
c)
Membebaskan
ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d)
Membebaskan
barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Ada beberapa alasan yang harus
diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana.
Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu
sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di
bawah ini.
a)
Dalam
keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau
dipergunakan lagi.
b)
Perbaikan
akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
c)
Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya
pemeliharaan.
d)
Tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
e)
Penyusutan
di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
f)
Barang
yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai
lagi.
g)
Dicuri,
terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manajemen
sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan dari Manajemen sarana dan
prasarana itu sendiri menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi,
indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah dan tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas dan
relevan dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan. Sarana dan prasarana di
sekolah harus mencerminkan kurikulum sekolah hal ini karena sarana dan
prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang terlaksananya kurikulum.
Dengan demiian, kualitas sarana dan prasarana merupakan simbol kualitas
pendidikan yang ada disekoah tersebut. Sarana dan prasarana sekolah adalah
tanggung jawab kepala sekolah. Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan barang, pembagian dan
penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun
penghapusan barang.
[1]
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, Teras, Yogyakarta, 2009, hal.115
[2]
Baharuddin, Manajemen Pendidikan Islamtranformasi Menuju Sekolah/Madrasah
Unggul, UIN-press, 2010, hal.83
[3]
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, Teras, Yogyakarta, 2009, hal.116
[4]
Baharuddin, Manajemen Pendidikan Islamtranformasi Menuju Sekolah/Madrasah
Unggul, UIN-press, 2010, hal.85
[5] Sulistyorini,
Manajemen Pendidikan Islam, Teras, Yogyakarta, 2009, hal.117
[6] Ibid,.hal.120
terima kasih sangat membantu
BalasHapusiya, sama-sama.. semoga bermanfaat..
BalasHapusizin copy, trm ksh
BalasHapusterima kasih bermanfaat menambah wawasan.
BalasHapus